Ini Respons Pelapor Dengar Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 03 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Pelapor Buni Yani, Muannas Al-Aidid angkat bicara terkait tuntutan 2 tahun penjara oleh JPU. Muannas menilai tuntutan jaksa terlalu rendah bila dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yang dibuat oleh Buni Yani dalam akun Facebook-nya jelas berbeda dengan ucapan Ahok karena sengaja hilangkan kata penting 'pakai'," kata Muannas kepada merahputih.com melaluli pesan singkat, Selasa (3/10).

Kata Muannas, tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok telah menghina Alquran. Padahal, maksud pidato tidak seperti itu.

"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa di mana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya objektif," bebernya.

Lebih lanjut, Muannas menuturkan bahwa pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata "pakai" sudah diakui dan dia mengakui dirinya salah di sebuah acara talkshow tv swasta.

"Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam dua kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani, tapi dia tetap menantang," ungkapnya.

Menurut Ketum Kotak Badja itu, keterangan saksi merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah.

"Sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontennya SARA, yang memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Buni Yani ditutuntut 2 penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang lanjutan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10).

Buni Yani dikenakan pidana dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan bersama. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan