Ini Respon KPU Soal Meninggalnya Bacaleg PDIP

Sabtu, 04 Agustus 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa Bacaleg yang meninggal dunia saat perbaikan dokumen dan verifikasi tidak dapat diganti dalam waktu dekat.

Arief menjelaskan, dikarenakan KPU sedang dalam tahapan pemeriksaan perbaikan berkas Bacaleg, maka waktu pengajuan penggantian harus menunggu.

"Jadi proses penggantian tidak perlu sekarang. Tapi nanti setelah DCS diumumkan yang meninggal dunia bisa digantikan," kata Arief, di Jakarta, Jumat (2/8).

Hal itu disampaikan terkait dengan wafatnya salah seorang Bacaleg dari PDI Perjuangan Yusuf Supendi.

supendi
Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi (jenggot) ikut didaftarkan sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan. Foto: MP/Fadhli

Sebagaimana diketahui, tahapan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon berlangsung pada 1-7 Agustus 2018.

Sementara tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018. "Nanti di DCT akan diubah dengan nomor urut yang sama," imbuhnya.

Yusuf Supendi merupakan salah satu Bacaleg asal PDI Perjuangan yang telah terdaftar di KPU RI. Yusuf rencananya akan ikut berkompetisi merebut kursi DPR RI di dapil Jabar V. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan