Ini Respon KPU Soal Meninggalnya Bacaleg PDIP
Yusuf Supendi eks pendiri PKS. Foto: ist
Merahputih.com - Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa Bacaleg yang meninggal dunia saat perbaikan dokumen dan verifikasi tidak dapat diganti dalam waktu dekat.
Arief menjelaskan, dikarenakan KPU sedang dalam tahapan pemeriksaan perbaikan berkas Bacaleg, maka waktu pengajuan penggantian harus menunggu.
"Jadi proses penggantian tidak perlu sekarang. Tapi nanti setelah DCS diumumkan yang meninggal dunia bisa digantikan," kata Arief, di Jakarta, Jumat (2/8).
Hal itu disampaikan terkait dengan wafatnya salah seorang Bacaleg dari PDI Perjuangan Yusuf Supendi.
Sebagaimana diketahui, tahapan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon berlangsung pada 1-7 Agustus 2018.
Sementara tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018. "Nanti di DCT akan diubah dengan nomor urut yang sama," imbuhnya.
Yusuf Supendi merupakan salah satu Bacaleg asal PDI Perjuangan yang telah terdaftar di KPU RI. Yusuf rencananya akan ikut berkompetisi merebut kursi DPR RI di dapil Jabar V. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Mantan Kader PDI Perjuangan Saiful Bahri jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Tipikor
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
PDIP Tanggapi Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK
PDIP: "Suara Rakyat Papua Harus Dihargai dan Dihormati"
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Anies Sambangi Kandang PDIP DKI
PDI Perjuangan Serahkan SK Rekomendasi Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'