Ini Rapor Merah Ahok versi DPRD DKI Jakarta
Selasa, 21 April 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menyatakan bahwa kinerja Gubernur Basuki Tjahaja Purnama DKI beserta aparatnya sangatlah buruk. Hal ini sesuai penilaian koreksi obyektif terhadap realisasi penggunaan APBD oleh Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
Dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang akan dilaksanakan Kamis (23/4), DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan penilaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). "LKPJ rapornya merah," kata Ketua DPRD, Jakarta, Selasa, (21/4).
Berikut ini LKPJ yang dihabas DPRD DKI Jakarta:
1. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk
2. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp43.447.856.485.934 dari rencana Rp65.042.099.407.000.
3. Belanja hanya teralisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja teralisasi 100 persen maka akan
terdapat devisit anggaran 20 triliun.
4. Pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Negara) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP: PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station
5. Kenaikan NJOP yang semena-mena, sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 2013
6. Kenaikan angka kemiskinan dari 37 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta dalam mensejahterakan masyarakat.
7. Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan
8. Gubernur tidak bisa melepaskan
tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan Gubernur
tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya.
9. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-undang dan izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.
10. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI atas kekalahan terhadap tanah di Jl MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-
lain
11. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima.
12. Gubernur gagal dalam mengatasi kemacetan padahal pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat sangat tinggi.
13. Gubernur gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas seperti penanganan drainase, pompanisasi, pengerukan, dan normalisasi sungai.
14. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.
Prasetyo menyatakan, poin-poin yang nantinya akan direvisi ialah poin 7 dan 8. Poin 7 yang berisi Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti melalui banyaknya pembegalan/kejahatan.
Sementara poin 8 berisi Gubernur tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan Gubernur tidak boleh menghilangkan tanggung jawabnya.
"Kesimpulannya dibacakan saat paripurna," katanya. (rfd)
Baca Juga:
Nunggak Iuran Warga, Gubernur DKI Tandingan Berdalih Sibuk
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ditawari Jasa Prostitusi "Online"