Ini Perubahan Tarif Minimum Kartu Commuter Line

Rabu, 25 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mengubah ketentuan biaya besaran uang jaminan serta penalti di Tiket Harian Berjamin (THB) maupun Kartu Multi Trip (KMT). Ketentuan ini rencananya akan diterapkan pada 1 April 2015. (BacaDengan Tarif Progresif, PT KAI KCJ Rugi)

PT KCJ menerapkan perubahan ini sesuai perubahan tarif coummuter line (KRL). "Kenaikan ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi karena tingkat kehilangan kartu masih tinggi, sekitar 15.000-an (kartu) per hari," kata Dirut PT KAI Commuter Jabodetabek Muhammad Fadli di Stasiun Juanda, Jakarta, Rabu (25/3).

Jaminan kartu Tiket Harian Berjamin (THB) akan berubah dari Rp5.000 menjadi Rp10.000. Sementara besaran pinalti sebesar Rp10.000. (BacaLima Stasiun Ini Sering Terima Keluhan Tiket Commuter)

Sedangkan saldo minimum Kartu Multi Trip (KMT) berubah dari Rp7.000 menjadi Rp11.000. Demikian juga besaran pinaltinya, berubah dari Rp7.000 menjadi Rp11.000.

PT KCJ telah menetapkan mekanisme perhitungan tarif progresif baru berdasarkan kilometer yang ditempuh. Perubahan sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 5 Tahun 2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan nomo 17 tahun 2015 tentang Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 204 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan