Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Ahok Soal Cuti Petahana
Rabu, 19 Juli 2017 -
MerahPutih - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada terkait cuti petahana yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung MK Jakarta, Rabu (19/7).
Sebelumnya pada September 2016, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
MK berpendapat bahwa permohonan Ahok terkait dengan cuti selama masa kampanye kepala daerah bagi pasangan calon petahana, tidak beralasan menurut hukum pasal yang diuji juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana harus dipahami sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana.
"Hal ini bukan sebagai upaya mengurangi masa jabatan kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga memberikan pendapat terkait dengan dalil Ahok selaku Pemohon yang menyebutkan cuti petahana dapat menyebabkan terbengkalainya program unggulan kepala daerah.
Menurut Mahkamah, seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana.
"Oleh karena itu segala bentuk tanggung jawab program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti, tidak boleh dibebankan kepada petahana," jelas Hakim Konstitusi.
Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. (*)
Sumber: ANTARA