Ini Persiapan Anies dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diumumkan Presiden Jokowi, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan (PPKM Darurat)," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi warga berusia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).

Mengenai peningkatan pengetatan kegiatan ini, ucap Anies, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dalam beberapa hari terakhir ini dengan pemerintah pusat.

Baca Juga:

Menteri Agama Pastikan Seluruh Tempat Ibadah Ditutup saat PPKM Darurat

Diharapkan aturan pengetatan baru ini dapat memotong mata rantai penyebaran kasus COVID-19 yang melonjak signifikan beberapa waktu belakangan ini.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua kita sudah berkoordinasi," tutur Anies.

Diketahui, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali, yang dimulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat diberlakukan menyusul laju virus corona yang naik drastis imbas varian baru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan monitor CCTV di ruang pasien COVID-19 RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur. ANTARA/Khairudin Syafri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan monitor CCTV di ruang pasien COVID-19 RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur. ANTARA/Khairudin Syafri

Kebijakan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," papar Jokowi melalui siaran virtual. (Asp)

Baca Juga:

Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan