Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ini Kata Gulkarmat atas Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Rp6,5 M

Zulfikar Sy - Rabu, 14 April 2021

MerahPutih.com - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI mengklaim telah memulangkan uang lebih dari pembelian alat pemadam kebakaran (damkar).

"Jadi kalau perkembangannya sudah 90 persen sudah kita kembalikan, dari TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK," ujar Kadis Gulkarmat Satriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/4).

Satriadi menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke BPK ihwal pemeriksaan adanya selisih uang lebih yang disetorkan Gubernur Anies dalam pembelian alat damkar senilai Rp6,5 miliar.

Baca Juga:

DPR Desak BPK Lakukan Audit Kinerja Pada Bulog

"Urusan pengembalian itu kan ranah BPK enggak bisa kita intervensi, kita tinggal BPK tinggal menyelesaikan ini," ucap Satriadi.

Satriadi mengingatkan kepada pejabat Pemprov DKI untuk bisa lebih berhati-hati lagi dalam pengadaan barang ke depannya agar kejadian seperti ini tak terulang. Apalagi, sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

"Kita harus selalu mengingatkan terus ya, agar aparat pejabat pengadaan itu kan lebih teliti lagi ke depannya," pungkasnya.

Ilustrasi  - Robot pemadam kebakaran Dok-ing MVF-U3 asal Kroasia. Foto Instagram humasjakfire
Ilustrasi - Robot pemadam kebakaran Dok-ing MVF-U3 asal Kroasia. Foto Instagram humasjakfire

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengendus adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI dalam pembelian alat damkar. Selisih uang lebih yang disetorkan Gubernur Anies mencapai Rp6,5 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019, BPK melaporkan ada empat paket pengadaan yang pembayarannya melebihi nilai uang yang seharusnya disetorkan.

Pertama, pembelian unit submersible yang memiliki harga riil Rp9 miliar dan nilai kontrak Rp9,7 miliar. Maka ada pembayaran lebih dengan selisih Rp761 juta.

Kemudian, unit quick response dengan selisih harga Rp3,4 miliar. Sebab harga riil alat itu adalah Rp36,2 miliar dan nilai kontrak Rp39,6 miliar.

Baca Juga:

Ajang Formula E Dapat Catatan BPK, Wagub: Tidak Ada Masalah

Lalu, DKI membeli unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar dan nilai kontrak Rp7,8 miliar. Selisih uang yang kelebihan pembayarannya sebesar Rp844 juta.

Terakhir, pembelian unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar. (Asp)

Baca Juga:

Soal Kasus Pelindo, BPK Sepakat dengan KPK

Baca Artikel Asli