Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ini Dia Syarat Bagi PNS yang Ingin Gantikan Pj Heru

Angga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2024

Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono yang akan habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2024.

Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9).

Baca juga:

Gubernur Jakarta Terpilih Harus Sambungkan MRT dari Ancol ke JIS

Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.

Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.

“Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” kata Khoirudin dalam keterangannya, Senin (9/9).

Baca juga:

Akan Lengser Jadi Pj Gubernur Jakarta, Heru: Terserah Mendagri

Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur.

Di luar Pemprov orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking rekam jejaknya,” tutur Khoirudin.

Baca Artikel Asli