Ini Besaran Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Selasa, 02 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi di kawasan DKI Jakarta. Pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi dimulai 13 November 2021 mendatang.

Sesuai ketentuan besaran denda yang disepakati, yakni Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggaran kendaraan kendaraan roda empat.

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

Aturan ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan di denda Mobil Rp 500 ribu dan Motor itu Rp 250 ribu," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Ilustrasi uji emisi (Foto: istimewa)

Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan yang belum melakukan uji misi untuk segera melakukan uji emisi. Hal ini sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Terlebih kendaraan yang lulus uji emisi bebas dari sanksi tilang.

"Kita akan berikan sanksi nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji Emisi sebagaimana yang sudah disampaikan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto mengungkapkan, tindakan penegakan hukum sanksi tilang harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

Baca Juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

Namuan dikarenakan Pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ditunda. "Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkap Asep. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan