Ini Alasan Mengapa Ada Pembatasan Cairan yang Boleh Dibawa Ke Pesawat
Senin, 29 Oktober 2018 -
MUNGKIN banyak orang yang bertanya-tanya, mengapa banyak sekali pemeriksaan pada barang bawaan kita?
Salah satu yang biasanya tak diperbolehkan ialah cairan. Mungkin terdengar sedikit aneh atau membuat orang-orang enggak 'ngeh' terhadap pemeriksaan cairan tersebut.
Rupaya hal itu aja sejarahnya loh guys. Berawal pada bulan Desember tahun 2006 lalu, International Civil Aviation Organization mengeluarkan rekomendasi keamanan pada seluruh pengelola bandara untuk mewaspadai aksi terorisme yang menggunakan cairan sebagai sarana aksi terornya.

Semua bentuk cairan termasuk Liquid, Aerosol dan Gel atau yang disingkat LAG, dicurigai dapat menjadi sebuah bahan peledak.
Indonesia menetapkannya melalui peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor :skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional
Adapun prosedur pembatasan penumpang udara yang dapat membawa cairan, aerosol serta gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan pribadi. Seperti minuman, perlengkapan kosmetik atau obat-obatan.

Untuk para penumpang yang membawa cairan, aerosol dan gel sendiri, harus memenuhi beberapa persyarrat sebagai berikut:
Aturan yang pertama yaitu kapasitas tempat cairan, aerosol dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenisnya.
Kedua, wadah yang beriskan cairan tersebut dimasukan kedalam kantung plastik transparan ukuran 30x40cm yang telah disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan. Kemudian kapasitas cairan, aerosol serta gel maksimum 1.000 ml atau 1 liter atau ukuran sejenisnya dan disegel ulang.
Aturan ketiga setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum 1 kantong plastik transparan yang berisi cairan aerosol dan gel tersebut.

Tapi persyaratan cairan, aerosol dan gel itu tak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan/minuman, susu bayi, makanan/minuman penumpang untuk program diet khusus.
Apabila calon penumpang pesawat membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasias tersebut. Maka cairan aerosol dan gel harus dimasukan kedalam bagasi dan tercatat (hold baggage) atau akan disita oleh petugas sekiriti bandara.
Pada para pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa oleh calon penumpang kedalam kabin pesawat yang diatur dalam peraturan ini, akan diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. (ryn)
Baca juga yuk artikel menarik yang lainnya Ini yang Terjadi jika Main Gim di Ponsel Seminggu Nonstop