Kementerian Kominfo Haruskan PSE Mendaftar, ini Alasannya

Minggu, 23 Mei 2021 - Raden Yusuf Nayamenggala

PARA penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial di Indonesia harus mendaftar ke Kominfo.

PSE diberikan batas waktu untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI hingga 24 Mei mendatang.

Baca Juga:

Gandeng E-commerce, Kominfo Edukasi Kemanan Siber

Adapun sejumlah aplikasi seperti Facebook, TikTok, dan Clubhouse kabarnya belum mengajukan permohonan tersebut. Seperti dilansir ANTARA, apabila terlambat mengajukan pendaftaran, PSE akan menerima konsekuensi.

PSE harus mendaftarkan diri ke Kominfo (Foto: pixabay/pixelkult)

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, peraturan tersebut berlaku untuk PSE yang menyediakan, mengelola serta mengoperasikan layanan komunikasi.

Sebagai contoh, PSE dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik serta media sosial.

Peraturan yang diteken oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate meregulasi sejumlah hal penyelenggarakaan PSE. Dari mulai pendaftaran, penayangan, penyediaan, pengunggahan, hingga pertukaran informasi dan dokumen elektronik lainnya.

Pada Perkominfo 5/2020, mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo, untuk meraih sertifikat. Di mana platform elektronik diminta untuk mendaftar pada kurun waktu enam bulan, paska aturan itu diundangkan pada 24 November 2020.

Baca Juga:

Kominfo Akan Terus Kawal Transformasi Digital

Peraturan itu juga menyebutkan sejumlah pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo, yaitu PSE yang beroperasi di Indonesia, meskipun PSE tersebut didirikan di negara lain atau berdomisili di negara lain, tapi memberikan layanan dan dipergunakan di Indonesia.

Kominfo akan memberikan sanksi administrasi bila ada platform ynag tidak mendaftar dalam batas waktu yang ditentukan (foto: pixabay/geralt)

Bila ada platform yang tidak mendaftar dalam tenggat waktu yang ditentukan, kominfo bisa memberikan sanksi administrasi. Yakni berupa akses ke aplikasi tersebut diputus, dan aplikasi tersebut dinyatakan ilegal.

Aturan tersebut sebagaimana yang tertuang pada pasal 7 ayat 2a, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Selain itu, tertulis juga bahwa PSE yang sudah diblokir, bisa melakukan pendaftaran dengan prosedur yang sudah ditentukan. Selanjutnya, kominfo akan melakukan normalisasi, berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian maupun lembaga terkait, dengan dasar layanan PSE yang sudah memenuhi aturan perundang-undangan.

Kementerian Kominfo sendiri telah menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, proses pendaftaran tersebut merupakan proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha.

"Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," jelas Dedy. (Ryn)

Baca Juga:

Ini Kata Kominfo Soal Penandaan Massal Link Pornografi di Facebook

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan