Ingat! Telat Bayar THR Kena Denda

Kamis, 14 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) saat Ramadan atau menjelang Idul Fitri, sebagai bagian pendapatan non-upah pekerja sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan keterlambatan dapat membuat perusahaan terkena denda.

Baca Juga:

Menaker Terbitkan Aturan, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti di Jakarta, Kamis (14/4).

Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan. Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, kata ia, dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Pekerja. (Foto: Antara)
Pekerja. (Foto: Antara)

"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya.

Ia menegaskan, untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator PKS Ingatkan Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Pangkas THR Pekerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan