Menaker Terbitkan Aturan, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 April 2022
Menaker Terbitkan Aturan, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi virtual FMB9 diikuti dari Jakarta, Senin (11/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Berdasarkan SE, pemerintah menetapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” kata Ida, Senin (11/4).

Baca Juga:

Legislator PKS Ingatkan Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Pangkas THR Pekerja

Berdasarkan SE yang diteken pada 6 April 2022, Menaker menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” katanya.

Sebagaimana tertuang dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga:

Ketua DPR Peringatkan Pengusaha dalam Pemenuhan THR Pekerja

Keempat, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan. Ini sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Keenam, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Lalu, dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian disebutkan dalam SE. (Knu)

Baca Juga:

Awasi Pembayaran THR, Disnaker Solo Dirikan Posko Pengaduan

#Lebaran #Ramadan #Breaking #THR #Menaker #Ida Fauziah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - 6 menit lalu
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Indonesia
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas intraslab
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Indonesia
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Info terbaru gempa Wonosobo hari ini 12 September 2026 dini hari dengan magnitudo 3,8. Pusat gempa di darat dan terasa hingga Dieng. Cek detail selengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Olahraga
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Persija Jakarta secara resmi mengumumkan Ivan Mamut sebagai rekrutan anyar, Kamis, 10 September atau dua hari jelang pertandingan besar melawan Persib Bandung.
Frengky Aruan - Kamis, 10 September 2026
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Bagikan