Ingat! Tak Pakai Masker Double dan Medis Dilarang Masuk KRL

Rabu, 07 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter melarang calon pengguna menaiki kereta rel listrik (KRL) ataupun masuk stasiun jika tak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF95. Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (8/7) besok.

"Kami imbau para pengguna untuk mentaati peraturan tersebut, maka bila tidak menggunakan masker ganda pengguna tidak diizinkan naik KRL atau masuk area stasiun," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (7/7).

Baca Juga:

Puluhan Orang Ditemukan Reaktif COVID-19, Pengguna KRL Diminta Pakai Masker Ganda

Pada masa penerapan PPKM darurat ini, KAI Commuter mewajibkan para pengguna mengenai kewajiban untuk memakai masker ganda, dengan salah satunya adalah masker medis sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan.

Para pengguna KRL juga bisa menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF95 tanpa harus dirangkap. "Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penularan COVID-19 yang terus bertambah beberapa minggu terakhir," terang Anne.

Tes COVID-19. (Foto: Antara)
Tes COVID-19 di stasiun. (Foto: Antara)

Dia menambahkan, meski penggunaan masker ganda masih dalam masa sosialisasi, pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah menggunakan masker ganda.

Adapun pada Rabu (7/7) merupakan hari terakhir sosialisasi kepada pengguna KRL untuk menggunakan masker ganda.

Sementara itu, volume Pengguna KRL hari ini, Rabu (7/7) hingga pukul 09.00 WIB tidak jauh berbeda dengan Selasa kemarin pada waktu yang sama yaitu sebanyak 80.475 pengguna.

Baca Juga:

Jumlah Tes Acak Penumpang KRL Ditambah Dua Kali Lipat

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter menghimbau untuk KAI Commuter mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat.

"KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak," tutup Anne Purba. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan