Ingat, Polisi Dilarang Foto Bareng Capres-Cawapres
Senin, 18 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembalikan menekankan netralitas jajaran Polri di Pemilu dan Pilpres 2024, yang tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja Netralitas Polri
“Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) ada serta memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus di Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Agus, merujuk surat perintah Kapolri seluruh anggota Polri itu salah satunya menekankan larangan berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Baca Juga:
Polri Kembali Bentuk Satgas Nusantara Cegah Konflik di Pemilu 2024
Tidak itu saja, anggota Polri juga dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," tegas jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)
Baca Juga: