Ingat, Polisi Dilarang Foto Bareng Capres-Cawapres


Ilustrasi surat suara Pilpres 2024. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembalikan menekankan netralitas jajaran Polri di Pemilu dan Pilpres 2024, yang tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja Netralitas Polri
“Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) ada serta memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus di Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Agus, merujuk surat perintah Kapolri seluruh anggota Polri itu salah satunya menekankan larangan berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Baca Juga:
Polri Kembali Bentuk Satgas Nusantara Cegah Konflik di Pemilu 2024
Tidak itu saja, anggota Polri juga dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," tegas jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
