MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan hingga 20 Juli mendatang. Perusahaan wajib menaati PPKM Darurat guna membantu pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19.
"Bagi perusahaan unit kegiatan usaha yang melanggar juga akan kami tindak. Mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (8/7).
Orang nomor dua di DKI ini mengaku, sudah lebih dari ratusan tempat usaha diberikan sanksi oleh jajaran Pemprov DKI karena diduga tidak menaati PPKM Darurat.
Baca Juga:
Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Setelah Kasus COVID-19 Capai 200-an
"Dari 661 laporan sudah 146 penindakan apakah rumah makan perkantoran tempat usaha dan industri," terangnya.
Adapun, sektor esensial yang mendapatkan izin beroperasi selama masa PPKM Darurat dengan ketentuan 50 persen Work From Home (WFH) sebagai berikut:
1. Keuangan dan Perbankan
2. Pasar Modal
3. Sistem Pembayaran
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. Perhotelan Non-Penanganan Karantina COVID-19
6. Industri Orientasi Ekspor
Sementara untuk sektor Ktitikal yang diizinkan 100 persen beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat sebagai berikut:
1. Energi
2. Kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan Transportasi
5. Industri Makanan, Minuman, & Penunjangnya.
6. Petrokimia
7. Semen
8. Objek Vital Nasional
9. Penanganan Bencana
10. Proyek Strategis Nasional
11. Konstruksi
12. Utilitas Dasar (Listrik & Air)
13. Industri Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Jika ditemukan pelanggaran, maka Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau perkantoran yang tidak patuh atau melanggar peraturan di masa PPKM Darurat.
"Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Didenda Rp 30 Ribu sampai Rp 300 Ribu