Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ingat, Ini Sektor Yang Pegawainya Masih Bisa Ngantor di Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Juli 2021
Ingat, Ini Sektor Yang Pegawainya Masih Bisa Ngantor di Jakarta

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan hingga 20 Juli mendatang. Perusahaan wajib menaati PPKM Darurat guna membantu pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19.

"Bagi perusahaan unit kegiatan usaha yang melanggar juga akan kami tindak. Mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (8/7).

Orang nomor dua di DKI ini mengaku, sudah lebih dari ratusan tempat usaha diberikan sanksi oleh jajaran Pemprov DKI karena diduga tidak menaati PPKM Darurat.

Baca Juga:

Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Setelah Kasus COVID-19 Capai 200-an

"Dari 661 laporan sudah 146 penindakan apakah rumah makan perkantoran tempat usaha dan industri," terangnya.

Adapun, sektor esensial yang mendapatkan izin beroperasi selama masa PPKM Darurat dengan ketentuan 50 persen Work From Home (WFH) sebagai berikut:

1. Keuangan dan Perbankan

2. Pasar Modal

3. Sistem Pembayaran

4. Teknologi Informasi dan Komunikasi

5. Perhotelan Non-Penanganan Karantina COVID-19

6. Industri Orientasi Ekspor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/aa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/aa.

Sementara untuk sektor Ktitikal yang diizinkan 100 persen beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat sebagai berikut:

1. Energi

2. Kesehatan

3. Keamanan

4. Logistik dan Transportasi

5. Industri Makanan, Minuman, & Penunjangnya.

6. Petrokimia

7. Semen

8. Objek Vital Nasional

9. Penanganan Bencana

10. Proyek Strategis Nasional

11. Konstruksi

12. Utilitas Dasar (Listrik & Air)

13. Industri Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Jika ditemukan pelanggaran, maka Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau perkantoran yang tidak patuh atau melanggar peraturan di masa PPKM Darurat.

"Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Didenda Rp 30 Ribu sampai Rp 300 Ribu

#PPKM #PPKM Darurat #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Pekerja Proyek PAM Jaya Meninggal Dunia Keracunan Gas, Damkar Jaktim Jelaskan Penyebabnya
Damkar menerima laporan adanya pekerja yang pingsan di dalam gorong-gorong di dekat pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) atau kawasan Keong Emas.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
3 Pekerja Proyek PAM Jaya Meninggal Dunia Keracunan Gas, Damkar Jaktim Jelaskan Penyebabnya
Indonesia
Rencana Penaikan Tarif Transjakarta, Pemprov akan Tambah Jumlah Masyarakat yang Digratiskan
Penaikan itu harus disesuaikan dengan anggaran subsidi untuk yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Rencana Penaikan Tarif Transjakarta, Pemprov akan Tambah Jumlah Masyarakat yang Digratiskan
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dishub Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol
Langkah itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global yang lebih berkelanjutan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Gubernur Pramono Minta Dishub Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol
Indonesia
Advokasi Peduli Transportasi Publik Laporkan Gubernur Pramono ke MA soal Rencana Penaikan Tarif Transjabodetabek
Tidak ada pilihan lain selain keberatan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Advokasi Peduli Transportasi Publik Laporkan Gubernur Pramono ke MA soal Rencana Penaikan Tarif Transjabodetabek
Indonesia
Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Sistem persinyalan MRT Jakarta telah dilengkapi dengan berbagai fitur keselamatan yang dirancang untuk memastikan setiap perjalanan berlangsung dengan aman.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Indonesia
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Indonesia
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Paparan konstan polusi level ini berpotensi merusak tanaman hingga menurunkan nilai estetika lingkungan perkotaan secara drastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Indonesia
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Apabila jalur LRT Jakarta sudah sampai ke Dukuh Atas, konektivitas transportasi umum di Jakarta akan mencapai 95 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Pramono mengapresiasi penunjukan STY sebagai pelatih baru Persija Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Bagikan