Ingat, Ini Sektor Yang Pegawainya Masih Bisa Ngantor di Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Juli 2021
Ingat, Ini Sektor Yang Pegawainya Masih Bisa Ngantor di Jakarta

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan hingga 20 Juli mendatang. Perusahaan wajib menaati PPKM Darurat guna membantu pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19.

"Bagi perusahaan unit kegiatan usaha yang melanggar juga akan kami tindak. Mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (8/7).

Orang nomor dua di DKI ini mengaku, sudah lebih dari ratusan tempat usaha diberikan sanksi oleh jajaran Pemprov DKI karena diduga tidak menaati PPKM Darurat.

Baca Juga:

Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Setelah Kasus COVID-19 Capai 200-an

"Dari 661 laporan sudah 146 penindakan apakah rumah makan perkantoran tempat usaha dan industri," terangnya.

Adapun, sektor esensial yang mendapatkan izin beroperasi selama masa PPKM Darurat dengan ketentuan 50 persen Work From Home (WFH) sebagai berikut:

1. Keuangan dan Perbankan

2. Pasar Modal

3. Sistem Pembayaran

4. Teknologi Informasi dan Komunikasi

5. Perhotelan Non-Penanganan Karantina COVID-19

6. Industri Orientasi Ekspor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/aa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/aa.

Sementara untuk sektor Ktitikal yang diizinkan 100 persen beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat sebagai berikut:

1. Energi

2. Kesehatan

3. Keamanan

4. Logistik dan Transportasi

5. Industri Makanan, Minuman, & Penunjangnya.

6. Petrokimia

7. Semen

8. Objek Vital Nasional

9. Penanganan Bencana

10. Proyek Strategis Nasional

11. Konstruksi

12. Utilitas Dasar (Listrik & Air)

13. Industri Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Jika ditemukan pelanggaran, maka Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau perkantoran yang tidak patuh atau melanggar peraturan di masa PPKM Darurat.

"Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Didenda Rp 30 Ribu sampai Rp 300 Ribu

#PPKM #PPKM Darurat #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Arah angin di Kalimantan belum tentu sama dengan di Laut Jawa maupun Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Secara kumulatif, jumlah kasus selama Januari hingga Oktober 2026 juga lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Indonesia
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Penyesuaian itu membuat sejumlah sekolah terpaksa menunggu giliran untuk direvitalisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Indonesia
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
Dinkes DKI Jakarta telah diinstruksi untuk membantu penanganan warga yang mengeluhkan gangguan pernapasan akibat udara Jakarta yang tak baik.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
Indonesia
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Para pencari kerja bisa memanfaatkan bursa kerja itu mendapatkan pekerjaan, meningkatkan keterampilan, hingga mengembangkan karier.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Indonesia
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Diduga ada dua orang pelaku pemukulan yakni yang memukul menggunakan helm dan melakukan pemukulan kepada petugas di lampu merah CSW.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
City Property
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memprioritaskan berbagai upaya preventif terhadap potensi kebakaran.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Indonesia
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Objek yang terbakar rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Bagikan