Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik
Selasa, 03 November 2020 -
MerahPutih.com - Keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 mendapatkan pro dan kontra, lantaran langkah yang diambil DKI dianggap pilih kasih dalam menerapkan upah pekerja di Jakarta.
Harusnya kebijakan kenaikan UMP diberikan kepada semua sektor, bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.
"Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Pengamat Ekonomi dari Institute For Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024
Bhima heran dengan keputusan Anies Baswedan yang dipandang tak adil. Ia pun bertanya apakah ada perusahaan yang tidak terdampak dari wabah virus corona itu.
Menurutnya, semua sektor usaha di tengah pandemi corona pasti terdampak. Untuk itu Pemprov DKI wajib menerapkan UMP bagi seluruh perusahaan yang ada di ibu kota.
"Jangan nanggung juga yang boleh naik cuma sektor yang tidak terdampak corona. Mana ada sektor yang tidak terdampak? UMP harus berlaku umum diseluruh sektor," tuturnya.
Bhima pun menilai, sangat sulit mengaudit korporasi atau perusahaan yang tidak terdampak COVID-19, karena tegasnya, seluruh sektor juga terdampak corona.
Tapi yang lebih penting di 2021, pemerintah pusat memproyeksi inflasi 3 persen, dengan begitu, jangan sampai buruh menjadi lemah ekonomi, karena upahnya tidak menyesuaikan dengan naiknya harga-harga barang dan jasa.
"Jika daya beli menurun yang rugi adalah pengusaha dan pemprov sendiri karena pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat," paparnya.

Untuk itu, menurut dia, semua kepala daerah wajib menaikan UMP tahun 2021 guna menjaga daya beli pekerja rentan miskin.
"Jangan pedulikan surat edaran dari menteri tenaga kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548 atau 3,27 persen dari UMP tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, kenaikan UMP ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.
Sedangkan bagi kegiatan usaha yang terkena wabah corona, tidak mengalami kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahub 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 ini UMP 2021," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Asp).
Baca Juga:
Anies Diminta Segera Keluarkan Juknis UMP DKI 2021