MerahPutih.com - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mengusulkan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kemanusiaan UNESCO. Pengajuan ini dilakukan melalui Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) dengan target masuk dalam agenda persidangan penetapan UNESCO pada 2027.
Pengusulan Tari Zapin dilakukan melalui skema nominasi bersama (joint nomination) yang melibatkan empat negara serumpun Melayu di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Kolaborasi lintas negara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelestarian warisan budaya Melayu sekaligus memperkenalkan kekayaan seni pertunjukan kawasan tersebut di tingkat global. Skema serupa juga pernah diterapkan dalam pengajuan Kebaya sebagai warisan budaya bersama.
Baca juga:
Indonesia Terpilih Jadi Anggota Komite Antarpemerintah Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026–2030
Tari Zapin Jadi Simbol Persaudaraan Melayu
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa pengajuan bersama Tari Zapin merupakan momentum penting untuk mempererat solidaritas kawasan dan menjaga warisan budaya leluhur.
Tari Zapin bukan sekadar seni gerak, melainkan simbol peradaban dan simpul pengikat persaudaraan masyarakat Melayu di kawasan Asia Tenggara. Melalui pengajuan bersama ini, kita menegaskan kembali komitmen untuk melestarikan identitas budaya serumpun di tingkat global,
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Menurut keterangan dalam pengajuan tersebut, Tari Zapin memiliki akar sejarah yang kuat, mencerminkan akulturasi budaya yang harmonis, serta mempertahankan keterikatan dengan tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat.
Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengangkat Tari Zapin sebagai warisan budaya yang tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga merepresentasikan identitas dan hubungan sosial masyarakat Melayu.
Baca juga:
3 Negara Barengan Ajukan Tari Zapin Sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO
Zapin Memiliki Beragam Nama di Indonesia
Di Indonesia, Tari Zapin berkembang dalam berbagai bentuk dan dikenal dengan sejumlah nama lokal, antara lain Zafin, Jepin, Japin, hingga Dana-Dani.
Keberagaman penyebutan tersebut memperlihatkan luasnya persebaran tradisi Zapin di berbagai lingkungan masyarakat. Meski memiliki variasi lokal, tari ini tetap menjadi bagian dari kekayaan seni pertunjukan yang diwariskan lintas generasi.
Karakter Tari Zapin tidak hanya terlihat melalui gerakan yang gemulai sekaligus tegas, tetapi juga melalui unsur budaya yang menyertainya. Tradisi ini terhubung dengan musik pengiring, lagu, serta pengetahuan dan praktik budaya yang terus diwariskan dalam kehidupan masyarakat.
Pengajuan UNESCO Mencakup Ekosistem Budaya Zapin
Pengusulan Tari Zapin ke UNESCO tidak terbatas pada gerakan tari semata. Berkas nominasi juga mencakup ekosistem budaya pendukungnya, mulai dari instrumen musik pengiring dan bait lagu hingga pengetahuan serta praktik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pendekatan tersebut menempatkan Tari Zapin sebagai tradisi budaya yang hidup, dengan unsur seni dan pengetahuan yang saling berkaitan. (Tka)