Indonesia Kecam Resolusi Parlemen Israel Tolak Negara Palestina

Jumat, 19 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Parlemen Israel, Knesset, mengeluarkan resolusi penolakan pembentukan negara Palestina.Resolusi tersebut disahkan oleh Knesset pada Kamis (18/7) dengan suara 68-9, dan dilakukan menjelang keberangkatan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu ke Washington D.C. untuk bertemu Presiden AS Joe Biden dan berpidato di hadapan Kongres AS.

Resolusi itu menyatakan bahwa pendirian negara Palestina “di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya nyata bagi Negara Israel dan warga negaranya, melanggengkan hubungan Israel-Palestina. konflik dan menggoyahkan kawasan.

Indonesia mengecam keras resolusi penolakan pembentukan negara Palestina yang disahkan sebagai pelemahan nyata atas solusi dua negara dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina.

"Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosialnya.

Baca juga:

Sutradara Palestina Garap 22 Film Pendek selama Perang di Gaza

Kemlu RI turut menegaskan bahwa Indonesia akan terus berkomitmen untuk mendorong implementasi solusi dua negara.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan solusi dua negara tidak dapat ditolak, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui juru bicaranya, Stephan Dujarric, mengaku kecewa dengan keputusan parlemen Israel yang meloloskan undang-undang tersebut.

"Jelas Anda tidak bisa menolak solusi dua negara," kata Dujarric.

Wakil Tetap AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyatakan bahwa solusi dua negara, di mana rakyat Israel dan Palestina hidup berdampingan, menjadi satu-satunya langkah untuk menyelesaikan konflik Israel Palestina.

Baca juga:

Indonesia dan Malaysia Bentuk Forum Parlemen Asia Tenggara Untuk Kemerdekaan Palestina

"Tanpa hal tersebut, perdamaian hampir mustahil dicapai," katanya.

Sejumlah negara dan organisasi internasional lantas menyuarakan kecaman mereka terhadap pengesahan resolusi tersebut seperti yang dikemukakan pemerintah Prancis, Turki, dan Yordania. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan