Indonesia-Australia Saling Tukar Informasi Pajak
Kamis, 10 September 2020 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Australian Taxation Offices (ATO) menyetujui pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan pajak penghasilan (AEoI on withholding tax).
Pertukaran ini, merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Australia.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, setiap tahun.
Baca Juga:
Negara Maju Belum Sepakat Tarik Pajak Digital
DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Berbagai informasi itu akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.
Informasi tersebut juga dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kebijakan ini diklaim, dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.
Melalui kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan, DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri.
Baca Juga:
Selama COVID-19, Polisi Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan