Indonesia Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura

Kamis, 08 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Indonesia kembali menorehkan tonggak sejarah dalam dunia penerbangan.

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura

Baca Juga;

DPR Tegaskan Tiongkok Tak Miliki Hak Larang Pengeboran Minyak di Natuna

"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).

Jokowi yang didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi ini menjelaskan, ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna sudah lama dikelola Singapura.

Kini, ruang udara itu berhasil dikembalikan pengelolaannya ke Indonesia.

"Dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2," ujar Jokowi.

Jokowi mengklaim, pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya.

Baca Juga:

Bakal Bikin Fregat Type 31, Tiongkok Diyakini Tak Berani Masuk Laut Natuna Utara

Antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

"Ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujar Jokowi.

Kesepakatan perjanjian FIR juga sebelumnya disampaikan Jokowi saat bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong beberapa waktu lalu.

Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi.

Menhan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan. (Knu)

Baca Juga:

Hadang Kapal Tiongkok, Indonesia Harus Berpatroli Sampai Batas Terluar Natuna Utara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan