MERAHPUTIH.COM - SINERGITAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghasilkan capaian positif dalam upaya penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebagai aset daerah.
Capaian itu ditandai penyerahan aset-aset daerah dari pihak swasta selaku pengelola kepada Pemprov Jakarta yang berada di enam wilayah kota administrasi, yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Penyerahan dikukuhkan dalam berita acara serah terima (BAST) pemenuhan kewajiban penyerahan PSU yang ditandatangani kedua pihak di Balaikota Daerah Khusus Jakarta, Rabu (8/5).
Penertiban aset daerah menjadi salah satu agenda prioritas KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.
Baca juga:
DPRD Sesalkan Fasos-Fasum di Jakarta Disewakan Oknum dan Pengembang
"Upaya penertiban PSU didorong untuk menertibkan izin pemanfaatan ruang dan pengelolaan barang milik daerah (BMD), termasuk untuk mendorong penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak bagi masyarakat,” kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II Imam Turmudhi.
Imam menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jakarta. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen Pemprov Jakarta yang telah melakukan serangkaian upaya sehingga sejak 2021 senantiasa meningkatkan upaya penertiban PSU.
"Karena itu, KPK berharap apresiasi ini dapat dipertahankan dan senantiasa ditingkatkan sehingga akan tetap menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.
Menurut Imam, capaian ini juga tak lepas dari komitmen penuh Pemprov Jakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan akselerasi pemenuhan kewajiban PSU dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam hal ini ialah para pengembang dari pihak swasta.
Sebagaimana terpotret pada jendela pencegahan korupsi di Monitoring Center for Prevention (MCP), penertiban PSU termasuk upaya pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Selama 2023, Pemprov Jakarta berhasil menagih kewajiban PSU sebanyak 84 BAST dengan total mencapai Rp23,9 triliun. Sementara itu, pada Triwulan I sejak Januari hingga Maret 2024, Pemprov Jakarta telah menagih kewajiban PSU sebanyak 17 BAST dengan total senilai Rp 5,63 triliun.
Dalam kesempatan ini, PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan terima kasih kepada KPK juga seluruh pihak yang turut membantu percepatan penyerahan PSU kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta.
“Atas dorongan dan supervisi (dari KPK) Pemprov Daerah Khusus Jakarta melakukan percepatan penyerahan kewajiban dari para pengembang pemilik SIPPT, IPPT, dan IPPR, sehingga Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat mengoptimalkan PSU yang telah diberikan agar dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Heru.(Pon)
Baca juga:
Pemprov DKI Tagih 44 Fasum dan Fasos dengan Nilai Rp 4,8 Triliun