Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Implementasi Penertiban Aset Daerah Cermin Sinergitas KPK-Pemprov Jakarta

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 09 Mei 2024
Implementasi Penertiban Aset Daerah Cermin Sinergitas KPK-Pemprov Jakarta

Penyerahan berita acara serah terima (BAST) pemenuhan kewajiban penyerahan PSU di Balaikota Daerah Khusus Jakarta, Rabu (8/5).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SINERGITAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghasilkan capaian positif dalam upaya penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebagai aset daerah.

Capaian itu ditandai penyerahan aset-aset daerah dari pihak swasta selaku pengelola kepada Pemprov Jakarta yang berada di enam wilayah kota administrasi, yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Penyerahan dikukuhkan dalam berita acara serah terima (BAST) pemenuhan kewajiban penyerahan PSU yang ditandatangani kedua pihak di Balaikota Daerah Khusus Jakarta, Rabu (8/5).

Penertiban aset daerah menjadi salah satu agenda prioritas KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.

Baca juga:

DPRD Sesalkan Fasos-Fasum di Jakarta Disewakan Oknum dan Pengembang

"Upaya penertiban PSU didorong untuk menertibkan izin pemanfaatan ruang dan pengelolaan barang milik daerah (BMD), termasuk untuk mendorong penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak bagi masyarakat,” kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II Imam Turmudhi.

Imam menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jakarta. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen Pemprov Jakarta yang telah melakukan serangkaian upaya sehingga sejak 2021 senantiasa meningkatkan upaya penertiban PSU.

"Karena itu, KPK berharap apresiasi ini dapat dipertahankan dan senantiasa ditingkatkan sehingga akan tetap menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.

Menurut Imam, capaian ini juga tak lepas dari komitmen penuh Pemprov Jakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan akselerasi pemenuhan kewajiban PSU dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam hal ini ialah para pengembang dari pihak swasta.

Sebagaimana terpotret pada jendela pencegahan korupsi di Monitoring Center for Prevention (MCP), penertiban PSU termasuk upaya pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Selama 2023, Pemprov Jakarta berhasil menagih kewajiban PSU sebanyak 84 BAST dengan total mencapai Rp23,9 triliun. Sementara itu, pada Triwulan I sejak Januari hingga Maret 2024, Pemprov Jakarta telah menagih kewajiban PSU sebanyak 17 BAST dengan total senilai Rp 5,63 triliun.

Dalam kesempatan ini, PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan terima kasih kepada KPK juga seluruh pihak yang turut membantu percepatan penyerahan PSU kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta.

“Atas dorongan dan supervisi (dari KPK) Pemprov Daerah Khusus Jakarta melakukan percepatan penyerahan kewajiban dari para pengembang pemilik SIPPT, IPPT, dan IPPR, sehingga Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat mengoptimalkan PSU yang telah diberikan agar dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Heru.(Pon)

Baca juga:

Pemprov DKI Tagih 44 Fasum dan Fasos dengan Nilai Rp 4,8 Triliun

#Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lainnya
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Pelatih AC Milan Ruben Amorim memberikan arahan kepada para pemain saat sesi latihan di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Jelang Musikal Home Sweet Loan, Kisah Kaluna Mengejar Mimpi Punya Rumah
Penyanyi Idgitaf membawakan lagu berjudul Berakhir di Aku saat konferensi pers jelang pementasan drama musikal "Home Sweet Loan" di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Agustus 2026
Jelang Musikal Home Sweet Loan, Kisah Kaluna Mengejar Mimpi Punya Rumah
Berita Foto
Antusias Siswa SDN Kramat Jati 02 Pagi Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi
Siswi SDN Kramat Jati 02 Pagi mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis melalui Program CKG dan BIAS di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Agustus 2026
Antusias Siswa SDN Kramat Jati 02 Pagi Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi
Indonesia
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Sebelumnya, rencana nilai obligasi daerah yang bakal diterbitkan sebesar Pemerintah DKI senilai Rp 3,5 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Indonesia
Dishub Jakarta Buka Layanan Call Center 24 Jam, Ada Keluhan Tinggal Hubungi 1500813
Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813 akan diluncurkan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Minggu, 9 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Dishub Jakarta Buka Layanan Call Center 24 Jam, Ada Keluhan Tinggal Hubungi 1500813
Indonesia
Jumlah Penduduk Jakarta Turun Jadi 10,87 Juta Jiwa, Dukcapil Catat Aktivasi IKD Tertinggi Nasional
Data Dukcapil Semester I 2026 mencatat jumlah penduduk DKI Jakarta menjadi 10.878.676 jiwa atau turun 2.838 jiwa dibanding akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Jumlah Penduduk Jakarta Turun Jadi 10,87 Juta Jiwa, Dukcapil Catat Aktivasi IKD Tertinggi Nasional
Indonesia
Mal di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, DPRD: Bukan Situasi Kota Yang Ideal
Selain aparat keamanan, masyarakat memiliki peran besar menciptakan suasana yang aman dengan tidak mudah terpengaruh provokasi yang dapat memicu konflik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mal di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, DPRD: Bukan Situasi Kota Yang Ideal
Bagikan