Imigrasi : Beng Ong Dilarang Masuk Indonesia Selama Enam Bulan

Selasa, 06 September 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Megapolitan- Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya memberi sanksi terhadap saksi ahli pihak Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong berupa larangan mengunjungi Indonesia selama 6 bulan ke depan.

"Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas wisata atau on arrival. Nah sanksinya berupa deportasi plus cekal selama 6 bulan. Jadi dia tidak bisa masuk ke Indonesia kembali 6 bulan ke depan," kata Tato kepada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Sebelumnya, saksi ahli patologi forensik asal Australia itu diundang pihak Jessica untuk memberikan keterangan seputar racun sianida di persidangan kasus kopi sianida yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9) lalu.

Dalam persidangan, Beng Ong mengatakan menggunakan visa kunjungan saat di tanya JPU. Ia kemudian diciduk imigrasi saat berada di terminal 2 bandara Soetta, sore tadi.

BACA JUGA:

  1. Beng Ong Diciduk, Imigrasi: Hanya Kesalahan Administratif
  2. Kronologi Penangkapan Saksi Ahli Pihak Jessica
  3. Beng Ong Diciduk Imigrasi, Kuasa Hukum Jessica Siap Pasang Badan
  4. Tim Kuasa Hukum Jessica Dampingi Beng Ong Saat Diperiksa Imigrasi
  5. Saksi Ahli Patologi Masih Diperiksa di Kantor Imigrasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan