Imigrasi : Beng Ong Dilarang Masuk Indonesia Selama Enam Bulan
Selasa, 06 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan- Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya memberi sanksi terhadap saksi ahli pihak Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong berupa larangan mengunjungi Indonesia selama 6 bulan ke depan.
"Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas wisata atau on arrival. Nah sanksinya berupa deportasi plus cekal selama 6 bulan. Jadi dia tidak bisa masuk ke Indonesia kembali 6 bulan ke depan," kata Tato kepada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Sebelumnya, saksi ahli patologi forensik asal Australia itu diundang pihak Jessica untuk memberikan keterangan seputar racun sianida di persidangan kasus kopi sianida yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9) lalu.
Dalam persidangan, Beng Ong mengatakan menggunakan visa kunjungan saat di tanya JPU. Ia kemudian diciduk imigrasi saat berada di terminal 2 bandara Soetta, sore tadi.
BACA JUGA: