Imigrasi : Beng Ong Dilarang Masuk Indonesia Selama Enam Bulan
Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Foto: MP/Jhon Abi)
MerahPutih Megapolitan- Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya memberi sanksi terhadap saksi ahli pihak Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong berupa larangan mengunjungi Indonesia selama 6 bulan ke depan.
"Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas wisata atau on arrival. Nah sanksinya berupa deportasi plus cekal selama 6 bulan. Jadi dia tidak bisa masuk ke Indonesia kembali 6 bulan ke depan," kata Tato kepada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Sebelumnya, saksi ahli patologi forensik asal Australia itu diundang pihak Jessica untuk memberikan keterangan seputar racun sianida di persidangan kasus kopi sianida yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9) lalu.
Dalam persidangan, Beng Ong mengatakan menggunakan visa kunjungan saat di tanya JPU. Ia kemudian diciduk imigrasi saat berada di terminal 2 bandara Soetta, sore tadi.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini