Imbas Umpatan Ahok, KPI Beri Sanksi Kompas TV
Senin, 23 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada Kompas TV. Sanksi administratif tersebut penghentian sementara Segmen Wawancara langsung (live).
KPI memberi sanksi ini lantaran dalam tayangan yang disiarkan langsung (live), narasumber Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, akrab disapa Ahok, melanggar prinsip kesopanan, melanggar kaidah dan prinsip jurnalistik. (Baca: Ahok Mengamuk dan Umbar Kata-Kata Koto)
"Program Acara yang menayangkan dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta itu menampilkan perkataan kasar dan kotor," demikian keterangan resmi yang dikutip dari laman resmi KPI, Senin (23/3).
Dalam wawancara eksklusif pada, Selasa (17/3), bekas mantan politikus Partai Golkar ini marah dan mengumbar kata-kata kotor. Presenter sempat mengingatkan beberapa kali kepada Ahok agar menjaga etika, sebab wawancara tersebut disiarkan secara langsung dan sedang disaksikan jutaan penduduk tanah air.
KPI melanjutkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik. Dalam Surat Sanksi itu juga disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut Live dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar. (Baca: Ini Lima Kata Kasar Ahok)
Meski demikian, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik. "Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan," demikian bunyi Sanksi Administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada, Senin, 23 Maret 2014.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24. (Baca: Testimoni Satpam : Ahok Sosok Dermawan)
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik Kompas Petang selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini,” seperti yang dikutip dari Surat Sanksi itu. Melalui Sanksi itu, KPI Meminta kepada Kompas TV dan Lembaga Penyiaran lainnya untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," demikian bunyi keterangan resmi KPI tersebut. (bhd)