Ikuti Saran Ulama, BKKBN: Program Vasektomi Tidak Boleh Dikampanyekan
Senin, 05 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) terus menuai respons dari kalangan pemerintah lainnya.
Terbaru, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengatakan tetap mengikuti saran ulama mengenai metode operasi pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.
"Kami pastikan, kami mengikuti aturan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 tentang Vasektomi. Kalaupun di Jawa Barat ada aturan itu, kita tetap hormati," kata Kepala BKKBN, Wihaji di sela kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ibu menyusui di Tigaraksa Tangerang, Senin (5/5).
Baca juga:
Wihaji menjelaskan isu mengenai vasektomi bukanlah isu baru di tanah air. Menteri BKKBN itu menambahkan ulama sudah mengeluarkan empat kali fatwa mengenai vaksetomi pada 1977, 1983, 2009, dan 2012.
Menurut dia, semua empat fatwa yang dikeluarkan MUI menyatakan metode vasektomi haram. Namun, diakuinya, adanya pengecualian bisa dilakukan vasektomi dalam fatwa terakhir 2012.
Pengecualian dalam fatwa terakhir itu antara lain memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri), serta harus lolos pemeriksaan tim medis.
"Yang perlu ditekankan adalah tidak boleh dikampanyekan untuk program (vasektomi) ini. Kita (BKKBN) hanya bisa memberikan edukasi," tandas Kepala BKKBN itu, dikutip Antara. (*)