Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ikrar: DPR Tidak Boleh Mengintervensi Kekuasaan Presiden

Adinda Nurrizki - Sabtu, 20 Desember 2014

MerahPutih Nasional- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, mengatakan bahwa hiruk pikuk di DPR, seperti adanya kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) beberapa waktu lalu, bukan saja soal urusan jabatan atau kursi pimpinan DPR dan juga alat-alat kelengkapan dewan, melainkan juga ialah bagaimana DPR dapat berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislatif dalam sistem presidensial, bukan juga institusi superbody dalam sistem parlementer.

"Ada perbedaan yang amat menonjol antara sistem parlementer dan sistem presidensial," kata Ikrar saat menjadi pembicara pada acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Maju Mundur Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia" di kantor PB PMII, Jakarta, Sabtu (20/12).

Menurut Ikran, di dalam sistem parlementer, lembaga eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan. Artinya, anggota kabinet dari perdana menteri sampai ke ke menteri-menterinya ialah juga anggota legislatif. Perbedaannya adalah anggota kabinet merupakan kelompok garis depan (front bencher), sedangkan anggota DPR pendukungnya adalah kolompok garis belakang (back bencher).

Kendati demikian, kata Ikrar, sistem parlementer memungkinkan para anggota DPR melakukan mosi tidak percaya terhadap perdana menteri, wakil perdana menteri, dan para menteri kabinet apabila ada kebijakan yang dibuat dan atau kebijakan bertentangan dengan konstitusi negara, UU, atau ideologi dan kebijakan pokok yang dianut negara.

"Kelayakan legalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dan jika MK menyetujui kemudian dibawa sidang paripurna dengan syarat disetuju tiga perempat dari dua pertiga anggota DPR yang hadir," pungkasnya.

Dikatakannya, hak-hak pengawasan DPR, seperti hak bertanya, hak angket, dan hak interpelasi, yang bisa mengarah ke hak menyatakan pendapat DPR memang membutuhkan aturan pelaksanaan. Karena yang diatur hanya terkait dengan posisi menteri atau pejabat negara lainnya, pelaksanaan cukup diatur di UU. Selama pelaksanaan hak-hak DPR, seperti hak bertanya, hak angket, dan hak interpelasi sudah berjalan khusunya selama pemerintahan SBY-Boediono.

"Namun apakah DPR dapat merekomendasikan pencopotan seorang pejabat setingkat menteri. Inilah soalnya. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat tinggi negara adalah hak prerogatif presiden. Karena itu, DPR tidak boleh mengintervensi kekuasaan eksekutif presiden yang sudah diatur dan dijamin konstitusi negara kita," katanya.

Baca Artikel Asli