Ikrar: DPR Tidak Boleh Mengintervensi Kekuasaan Presiden

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 20 Desember 2014
Ikrar: DPR Tidak Boleh Mengintervensi Kekuasaan Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, mengatakan bahwa hiruk pikuk di DPR, seperti adanya kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) beberapa waktu lalu, bukan saja soal urusan jabatan atau kursi pimpinan DPR dan juga alat-alat kelengkapan dewan, melainkan juga ialah bagaimana DPR dapat berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislatif dalam sistem presidensial, bukan juga institusi superbody dalam sistem parlementer.

"Ada perbedaan yang amat menonjol antara sistem parlementer dan sistem presidensial," kata Ikrar saat menjadi pembicara pada acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Maju Mundur Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia" di kantor PB PMII, Jakarta, Sabtu (20/12).

Menurut Ikran, di dalam sistem parlementer, lembaga eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan. Artinya, anggota kabinet dari perdana menteri sampai ke ke menteri-menterinya ialah juga anggota legislatif. Perbedaannya adalah anggota kabinet merupakan kelompok garis depan (front bencher), sedangkan anggota DPR pendukungnya adalah kolompok garis belakang (back bencher).

Kendati demikian, kata Ikrar, sistem parlementer memungkinkan para anggota DPR melakukan mosi tidak percaya terhadap perdana menteri, wakil perdana menteri, dan para menteri kabinet apabila ada kebijakan yang dibuat dan atau kebijakan bertentangan dengan konstitusi negara, UU, atau ideologi dan kebijakan pokok yang dianut negara.

"Kelayakan legalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dan jika MK menyetujui kemudian dibawa sidang paripurna dengan syarat disetuju tiga perempat dari dua pertiga anggota DPR yang hadir," pungkasnya.

Dikatakannya, hak-hak pengawasan DPR, seperti hak bertanya, hak angket, dan hak interpelasi, yang bisa mengarah ke hak menyatakan pendapat DPR memang membutuhkan aturan pelaksanaan. Karena yang diatur hanya terkait dengan posisi menteri atau pejabat negara lainnya, pelaksanaan cukup diatur di UU. Selama pelaksanaan hak-hak DPR, seperti hak bertanya, hak angket, dan hak interpelasi sudah berjalan khusunya selama pemerintahan SBY-Boediono.

"Namun apakah DPR dapat merekomendasikan pencopotan seorang pejabat setingkat menteri. Inilah soalnya. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat tinggi negara adalah hak prerogatif presiden. Karena itu, DPR tidak boleh mengintervensi kekuasaan eksekutif presiden yang sudah diatur dan dijamin konstitusi negara kita," katanya.

#Presiden #Anggota Dewan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Kepentingan negara harus ditempatkan di atas hubungan pribadi maupun kepentingan kelompok.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Indonesia
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Warga Apresiasi Respons Pemerintah
Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) yang turun menjalankan misi kemanusiaan menilai respons pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat terdampak berlangsung cepat. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Warga Apresiasi Respons Pemerintah
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Prabowo Minta Pidato Kenegaraannya Hari ini Dilihat Utuh dan jangan Terpotong-Potong
Dalam Sidang Tahunan dan Sidang Bersama ini, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Minta Pidato Kenegaraannya Hari ini Dilihat Utuh dan jangan Terpotong-Potong
Indonesia
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Setelah turun dari mobil kepresidenan Maung Garuda, disambut oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Keduanya lalu mengantar Prabowo masuk ke dalam gedung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Dunia
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei, Apa yang Dibahas?
Kemunculan video resmi tersebut mengakhiri spekulasi publik mengenai kondisi pimpinan tertinggi Iran sejak pecahnya ketegangan militer dengan Amerika Serikat
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei, Apa yang Dibahas?
Indonesia
1.177 Perwira Muda TNI/Polri Dilantik di Istana Merdeka, Presiden Prabowo: Kalian sudah Milik Negara
Terdapat 512 capaja dari Akademi Militer (Akmil), 229 capaja dari Akademi Angkatan Laut (AAL), 154 capaja dari Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 282 capaja dari Akademi Kepolisian (Akpol).
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
1.177 Perwira Muda TNI/Polri Dilantik di Istana Merdeka, Presiden Prabowo: Kalian sudah Milik Negara
Indonesia
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Prabowo mengenakan lencana penghargaan Grand Croix de la Legion d'Honneur yang diberikan Macron pada 2025 di Magelang.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
Presiden Prabowo Rencanakan Groundbreaking 21 Proyek Penghliran pada April 2026
Pemerintah juga bakal melaksanakan groundbreaking 29 titik proyek waste to energy (WtE) di berbagai kabupaten/kota.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Presiden Prabowo Rencanakan Groundbreaking 21 Proyek Penghliran pada April 2026
Bagikan