Ikrar: DPR Tidak Boleh Mengintervensi Kekuasaan Presiden

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 20 Desember 2014
Ikrar: DPR Tidak Boleh Mengintervensi Kekuasaan Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, mengatakan bahwa hiruk pikuk di DPR, seperti adanya kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) beberapa waktu lalu, bukan saja soal urusan jabatan atau kursi pimpinan DPR dan juga alat-alat kelengkapan dewan, melainkan juga ialah bagaimana DPR dapat berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislatif dalam sistem presidensial, bukan juga institusi superbody dalam sistem parlementer.

"Ada perbedaan yang amat menonjol antara sistem parlementer dan sistem presidensial," kata Ikrar saat menjadi pembicara pada acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Maju Mundur Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia" di kantor PB PMII, Jakarta, Sabtu (20/12).

Menurut Ikran, di dalam sistem parlementer, lembaga eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan. Artinya, anggota kabinet dari perdana menteri sampai ke ke menteri-menterinya ialah juga anggota legislatif. Perbedaannya adalah anggota kabinet merupakan kelompok garis depan (front bencher), sedangkan anggota DPR pendukungnya adalah kolompok garis belakang (back bencher).

Kendati demikian, kata Ikrar, sistem parlementer memungkinkan para anggota DPR melakukan mosi tidak percaya terhadap perdana menteri, wakil perdana menteri, dan para menteri kabinet apabila ada kebijakan yang dibuat dan atau kebijakan bertentangan dengan konstitusi negara, UU, atau ideologi dan kebijakan pokok yang dianut negara.

"Kelayakan legalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dan jika MK menyetujui kemudian dibawa sidang paripurna dengan syarat disetuju tiga perempat dari dua pertiga anggota DPR yang hadir," pungkasnya.

Dikatakannya, hak-hak pengawasan DPR, seperti hak bertanya, hak angket, dan hak interpelasi, yang bisa mengarah ke hak menyatakan pendapat DPR memang membutuhkan aturan pelaksanaan. Karena yang diatur hanya terkait dengan posisi menteri atau pejabat negara lainnya, pelaksanaan cukup diatur di UU. Selama pelaksanaan hak-hak DPR, seperti hak bertanya, hak angket, dan hak interpelasi sudah berjalan khusunya selama pemerintahan SBY-Boediono.

"Namun apakah DPR dapat merekomendasikan pencopotan seorang pejabat setingkat menteri. Inilah soalnya. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat tinggi negara adalah hak prerogatif presiden. Karena itu, DPR tidak boleh mengintervensi kekuasaan eksekutif presiden yang sudah diatur dan dijamin konstitusi negara kita," katanya.

#Presiden #Anggota Dewan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Prabowo mengenakan lencana penghargaan Grand Croix de la Legion d'Honneur yang diberikan Macron pada 2025 di Magelang.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
Presiden Prabowo Rencanakan Groundbreaking 21 Proyek Penghliran pada April 2026
Pemerintah juga bakal melaksanakan groundbreaking 29 titik proyek waste to energy (WtE) di berbagai kabupaten/kota.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Presiden Prabowo Rencanakan Groundbreaking 21 Proyek Penghliran pada April 2026
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Prabowo Dinilai Sukses Jadikan Pertanian sebagai Program Prioritas
Capaian Prabowo terlihat dalam menjaga cadangan beras pemerintah. Program pertanian menjadi prioritas pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Dinilai Sukses Jadikan Pertanian sebagai Program Prioritas
Indonesia
Presiden Prabowo Terbang ke Mesir, Diduga untuk Minta ‘Restu’ Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Diminta Bersiap
Prabowo menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) yang akan membahas penyelesaian konflik Israel dan Palestina atau perdamaian di Jalur Gaza.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Terbang ke Mesir, Diduga untuk Minta ‘Restu’ Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Diminta Bersiap
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
BPMI sebagai representasi Istana seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
Indonesia
Tokoh Bangsa dan Agama Ingatan Presiden Tempatkan TNI Secara Profesional, Darurat Militer Jadi Bahasan Pertemuan
GNB menyampaikan kepada Presiden, bahwa TNI harus ditempatkan sebagai tentara yang profesional yang artinya prajurit-prajurit TNI jangan dibebani dan disibukkan dengan tugas-tugas di luar tugas pokok dan fungsi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Tokoh Bangsa dan Agama Ingatan Presiden Tempatkan TNI Secara Profesional, Darurat Militer Jadi Bahasan Pertemuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali viral di media sosial.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI
Bagikan