ICW Sarankan Jokowi Serahkan Calon Tunggal Pengganti Firli ke DPR
Senin, 15 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan calon tunggal pengganti Firli Bahuri ke Komisi III DPR RI. Hal itu untuk mencegah adanya barter kepentingan antara calon komisioner KPK dengan anggota DPR.
“Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Senin (15/1).
Baca Juga:
Komnas HAM Beberkan Temuan soal Relawan Ganjar Diduga Dikeroyok di Boyolali
Selain itu, ICW juga mewanti-wanti Jokowi untuk tidak mengulang kesalahan ketika menyerahkan nama calon komisioner KPK ke DPR sebagaimana terjadi pada 2019 lalu.
Sebab, nama yang diserahkan Kepala Negata yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar faktanya menjadi pimpinan KPK bermasalah dan dinyatakan oleh Dewan Pengawas KPK terbukti melanggar kode etik.
“Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu,” ujar Diky.
“Dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Diky menuturkan pemilihan pimpinan lembaga antirasuah harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana termaktub di dalam Pasal 29 UU KPK.
Pasal tersebut berbunyi pimpinan KPK harus memiliki kecakapan, kejujuran, integritas moral yang tinggi, dan reputasi yang baik.
Menurut Diky, persyaratan tersebut harus dipenuhi calon pimpinan KPK karena proses mencari pengganti Firli Bahuri sangat krusial.
“Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli. Meski bukan pekerjaan yang mudah, tapi calon anggota pengganti dituntut untuk mampu memulihkan marwah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif,” ucap Diky.
Selain persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan, lanjut Diky, pimpinan KPK terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial.
“Mengingat tahun 2024 atau dalam sisa masa periode KPK saat ini, kita memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada,” ungkapnya.
Diky menjelaskan merujuk pada mekanisme formal di dalam Pasal 33 UU KPK, maka Jokowi akan mengajukan nama calon pengganti Firli Bahuri kepada DPR RI yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi pimpinan KPK pada 2019 silam.
“Dilihat dari ketentuan tersebut, maka saat ini tersisa empat nama calon, yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B,” ujarnya.
Terkait empat nama calon pengganti Firli, ICW meminta Jokowi mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan di 2019. Hal itu penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya.
“Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara),” pungkas Diky. (pon)
Baca Juga:
Bantah Terlibat Spanduk 'Sukses Prabowo-Gibran', Dandim Duga Mainan Oknum