ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang
Selasa, 16 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Dalam putusan banding ICC, para hakim menguatkan keputusan majelis pra-peradilan sebelumnya dengan menyatakan tidak ada bukti baru yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.
Majelis banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 tetap menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.
Baca juga:
Trump Kenakan Sanksi terhadap ICC, Tuduh Abusif Terhadap Israel dan AS
“Tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru,” demikian bunyi putusan majelis banding ICC, dilansir dari Antara, Selasa (16/12).
Israel sebelumnya berpendapat skala konflik setelah 7 Oktober 2023 merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma. Namun, argumen itu ditolak ICC.
ICC menegaskan bahwa penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 telah mencakup kejahatan perang sejak 13 Juni 2014 tanpa batas waktu akhir.
Perintah Penangkapan PM Benjamin Netanyahu Tetap Berlaku
Putusan banding ini sekaligus memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.
Baca juga:
Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Atas dasar itu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, alias menjadi buronan internasional.
Sejak Oktober 2023, agresi militer Israel di Gaza telah menewaskan hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Meski gencatan senjata diberlakukan sejak 10 Oktober, serangan Israel masih terus berlanjut.
Kondisi kemanusiaan di Gaza belum membaik karena Israel membatasi masuknya truk bantuan, yang dinilai melanggar protokol kemanusiaan dari perjanjian gencatan senjata. (*)