Ibas: Alhamdulillah, Keadilan Masih Ada di Negeri Kita

Rabu, 31 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Johni Allen Marbun dkk.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas merasa bersyukur karena kebenaran dan keadilan masih ada di tanah air.

"Syukur alhamdulillah. Kebenaran, kedaulatan dan keadilan masih ada di negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Kekisruhan di Partai Demokrat Harusnya Sudah Selesai

Putra bungsu Presiden ke-5 RI ini menegaskan bahwa perjuangan Partai Demokrat tidak hanya berhenti sampai di sini. Dia memastikan partai berlambang mercy ini akan tetap konsisten mengawal kepentingan rakyat.

"Pekerjaan dan perjuangan kita masih panjang, karena #HarapanRakyatPerjuanganDemokrat. Terima kasih kepada pemerintah, kader dan simpatisan serta insan pers," kata Ibas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly (kanan). ANTARA/Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly (kanan). ANTARA/Istimewa

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laoly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).

Baca Juga:

Menkumham Tepis Tudingan Intervensi Pemerintah Terkait Kisruh Demokrat

Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Adapun terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Tolak Hasil KLB Demokrat, Mahfud Sebut Tudingan Miring ke Pemerintah Terbantahkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan