HUT ke-79 RI, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terima Remisi 3 Bulan

Minggu, 18 Agustus 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sebanyak 171 orang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman momen HUT ke-79 RI di Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta. Salah satu yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus ujaran kebencian atau Ijazah Palsu terhadap Presiden Jokowi, Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur.

Ditemui awak media, ia mengaku senang mendapat potongan masa hukuman selama 3 bulan dari total hukuman yang dijalani selama 6 tahun penjara sejak vonis pada April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Alhamdulillah bahagia, senang dapat remisi. Berarti waktu bertemu keluarga semakin dekat,” kata Sugi.

Baca juga:

2 Terpidana Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Memori Kasasi

Dikatakannya, selama menjalani hukuman banyak mendapat pembinaan dari pihak rutan. Selama di dalam membenahi diri banyak mengeksplorasi kegiatan di rutan, baik dari sisi keagamaan maupun seni.

"Saya bisa buat kaligrafi dan lukisan belajar di rutan. Kemudian saya aktif di masjid. Program pembinaan luar biasa, mendatangkan ustad dari luar. Ada program TPA juga," kata dia.

Baca juga:

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pemberian remisi terhadap Gus Nur ini merupakan merupakan hadiah dari negara terhadap setiap warga binaan. Secara syarat warga binaan ini layak mendapatkan remisi.

"Berdasarkan asesmen yang kita lakukan hasilnya positif. Sehingga saat kita laporkan ke atas untuk mendapat remisi," kata Urip.

Baca juga:

159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar

Dia menambahkan dari 622 warga binaan, 171 orang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Waktu remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Dari jumlah tersebut, empat orang warga binaan langsung bebas di hari kemerdekaan ini,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan