HUT ke-79 RI, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terima Remisi 3 Bulan
Terpidana kasus ujaran kebencian atau Ijazah Palsu terhadap Presiden Jokowi, Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur (kiri), Sabtu (17/8). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 171 orang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman momen HUT ke-79 RI di Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta. Salah satu yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus ujaran kebencian atau Ijazah Palsu terhadap Presiden Jokowi, Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur.
Ditemui awak media, ia mengaku senang mendapat potongan masa hukuman selama 3 bulan dari total hukuman yang dijalani selama 6 tahun penjara sejak vonis pada April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
“Alhamdulillah bahagia, senang dapat remisi. Berarti waktu bertemu keluarga semakin dekat,” kata Sugi.
Baca juga:
2 Terpidana Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Memori Kasasi
Dikatakannya, selama menjalani hukuman banyak mendapat pembinaan dari pihak rutan. Selama di dalam membenahi diri banyak mengeksplorasi kegiatan di rutan, baik dari sisi keagamaan maupun seni.
"Saya bisa buat kaligrafi dan lukisan belajar di rutan. Kemudian saya aktif di masjid. Program pembinaan luar biasa, mendatangkan ustad dari luar. Ada program TPA juga," kata dia.
Baca juga:
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pemberian remisi terhadap Gus Nur ini merupakan merupakan hadiah dari negara terhadap setiap warga binaan. Secara syarat warga binaan ini layak mendapatkan remisi.
"Berdasarkan asesmen yang kita lakukan hasilnya positif. Sehingga saat kita laporkan ke atas untuk mendapat remisi," kata Urip.
Baca juga:
159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar
Dia menambahkan dari 622 warga binaan, 171 orang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Waktu remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Dari jumlah tersebut, empat orang warga binaan langsung bebas di hari kemerdekaan ini,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
[HOAKS atau FAKTA] : Setelah Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terjerat Narkotika
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu