Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Dinilai Tepat
Selasa, 05 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak.
Langkah ini dilakukan karena masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020, terjadi 1.088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1.656 orang anak yang menjadi korban.
Baca Juga:
Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Dianggap Kebijakan Populis
Koordinator FAKTA Azas Tigor Nainggolan menilai, Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak.
Terus meningkat dan tingginya angka kasus dan korban kekerasan seksual pada anak ini karena hukuman rendah bagi pelaku atau penegakan hukum yang lemah.
Kondisi ini menyebabkan korban tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau anggota keluarganya. Selain itu, pelaku tidak takut melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak.
"Apalagi masyarakat permisif terhadap kasus kekerasan seksual pada anak," kata Tigor dalam keterangannya, Senin (4/1).

Tigor mendukung adanya hukuman yang sangat berat seperti hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak.
Ia berujar, hukuman berat untuk melindungi anak dari tindakan kejahatan para predator.
Hukuman berat seperti hukuman kebiri penting sebagai efek jera dan untuk memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak.
"Kejahatan ini perlu diputus, dihentikan, karena anak yang menjadi korban alami trauma berat seumur hidup dan merusak masa depan korban," jelas Tigor.
Ia menambahkan, perlu adanya hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual pada anak serta efek jera bagi masyarakat.
"PP ini akan efektif hasilnya jika aparat penegak hukum menegakkannya secara baik dari sebelumnya," kata Tigor.
Baca Juga:
Ia meyakini, perlunya adanya konsistensi aparat penegak hukum ini sangat penting bagi perlindungan anak.
"Termasuk PP pelaksanaan kebiri ini serta peraturan lainnya seperti hukuman denda berat bagi pelaku serta restitusi bagi korban," tutup Tigor. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihapus, Begini Tanggapan Menteri Yohana