HS Pengancam Penggal Jokowi Terancam Bebas

Selasa, 09 Juli 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum juga mengirim berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal, masa penahanan tersangka akan habis pada Kamis (11/7) mendatang.

Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan, apabila belum dikirim juga maka kliennya harus ditangguhkan penahanannya. Dia berdalih pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka maksimal ditahan oleh polisi selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Pengakuan Hermawan, Sang Pengancam Penggal Jokowi

"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegal kan tanpa dasar," kata Sugiyarto saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

HS pria pengancam penggal kepala Jokowi saat ditangkap polisi
HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi saat ditangkap polisi di kediamannya (Foto: NET)

Hermawan telah menanyakan kepada penyidik terkait berkas perkara HS. Namun, hingga saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama atau P19 maupun tahap kedua P21 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan gitu," tutup kuasa hukum.

BACA JUGA: Emak-Emak yang Videokan Ancaman 'Penggal' Kepala Jokowi Resmi Dipenjara

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

Buntut dari ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kemudian, penahanan HS telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019. Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP. (Knu)

BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan