HS Pengancam Penggal Jokowi Terancam Bebas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 09 Juli 2019
HS Pengancam Penggal Jokowi Terancam Bebas

Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Ist/Net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum juga mengirim berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal, masa penahanan tersangka akan habis pada Kamis (11/7) mendatang.

Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan, apabila belum dikirim juga maka kliennya harus ditangguhkan penahanannya. Dia berdalih pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka maksimal ditahan oleh polisi selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Pengakuan Hermawan, Sang Pengancam Penggal Jokowi

"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegal kan tanpa dasar," kata Sugiyarto saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

HS pria pengancam penggal kepala Jokowi saat ditangkap polisi
HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi saat ditangkap polisi di kediamannya (Foto: NET)

Hermawan telah menanyakan kepada penyidik terkait berkas perkara HS. Namun, hingga saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama atau P19 maupun tahap kedua P21 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan gitu," tutup kuasa hukum.

BACA JUGA: Emak-Emak yang Videokan Ancaman 'Penggal' Kepala Jokowi Resmi Dipenjara

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

Buntut dari ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kemudian, penahanan HS telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019. Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP. (Knu)

BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati

#Joko Widodo #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo Subianto merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Beredar informasi yang menyebut, pembuat ijazah Jokowi muncul ke publik dan membuat pengakuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Indonesia
Kabar Jokowi 'Caplok' Partai NasDem, Jubir PSI Bestari: Tidak Benar, Coba Bentuk Opini Publik Negatif
Jubir PSI yang merupakan mantan kader NasDem heran Jokowi selalu disebut-sebut.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Kabar Jokowi 'Caplok' Partai NasDem, Jubir PSI Bestari: Tidak Benar, Coba Bentuk Opini Publik Negatif
Indonesia
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Jokowi membantah isu ingin mengambil alih Partai NasDem dan NasDem Tower. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Indonesia
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Polda Metro Jaya mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, sehingga restorative justice Rismon Sianipar bisa terpenuhi
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Indonesia
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu memberikan Rp 50 miliar untuk restorative justice. Ia mengatakan, hal tersebut tak masuk akal.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Buang Anggaran, Jokowi Tidak Setuju Program Koperasi Merah Putih
Jokowi melarang Purbaya membangun program Koperasi Merah Putih karena lebih baik anggarannya diberikan kepada rakyat.
Frengky Aruan - Rabu, 08 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Buang Anggaran, Jokowi Tidak Setuju Program Koperasi Merah Putih
Bagikan