HS Pengancam Penggal Jokowi Terancam Bebas


Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Ist/Net)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum juga mengirim berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal, masa penahanan tersangka akan habis pada Kamis (11/7) mendatang.
Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan, apabila belum dikirim juga maka kliennya harus ditangguhkan penahanannya. Dia berdalih pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka maksimal ditahan oleh polisi selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Pengakuan Hermawan, Sang Pengancam Penggal Jokowi
"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegal kan tanpa dasar," kata Sugiyarto saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Hermawan telah menanyakan kepada penyidik terkait berkas perkara HS. Namun, hingga saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama atau P19 maupun tahap kedua P21 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan gitu," tutup kuasa hukum.
BACA JUGA: Emak-Emak yang Videokan Ancaman 'Penggal' Kepala Jokowi Resmi Dipenjara
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Buntut dari ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kemudian, penahanan HS telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019. Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP. (Knu)
BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara

2 Wakil Ketua MPR Serahkan Undangan Sidang Tahunan ke Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi](https://img.merahputih.com/media/87/d4/c2/87d4c2f6df5e66141ccee3b8612dbf8b_182x135.jpeg)