Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup

Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026

MerahPutih.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui jalur mediasi.

Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris pada Selasa (28/7) pagi, dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Malam harinya, PWI langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan pencabutan laporan.

Baca juga:

Dasco Turun Tangan Ajak Makan Siang, PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris

Proses Pencabutan Laporan Polisi Masih Berjalan

Kepada media, Rabu (29/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan tengah memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dengan terlapor HPH.

Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto

Menurut dia, pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut," tutur Budi.

Baca juga:

Alasan Ketum PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris Setelah Maksi Bareng Dasco

Kasus Ditutup Setelah Semua Pihak Ketemu di Polda

Namun, Budi menjelaskan laporan tidak bisa langsung otomatis dicabut. Menurut dia, tim penyelidik terlebih dahulu akan memanggil pihak pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan guna memastikan keabsahan serta mendalami alasan di balik keputusan tersebut.

"Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (*)

Baca Artikel Asli