Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

Senin, 22 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengacara kondang sekaligus pelaku usaha jasa hiburan Hotman Paris manyatakan pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% batal diberlakukan untuk saat ini.

"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," kata Hotman, kepada wartawan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga:

Airlangga Beberkan Hasil Rapat dengan Jokowi Terkait Pajak Hiburan

Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal itu, lanjut dia, pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan 40-75%.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (batas minimal tarif pajak) 40%, dia berwenang kembali kepada tarif yang lainnya atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, itu bukan perintah Jokowi," imbuh dia.

Baca juga:

Inul Daratista dan Hotman Paris Keberatan Pajak Industri Hiburan Naik

Namun, Hotman menambahkan kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024. Dengan keluarnya SE Mendagri ini, lanjut dia, maka SE dari Menteri Keuangan tak diperlukan lagi.

"Karena pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran. Isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," imbuh Hotman.

Hari ini, Hotman bersama 29 pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas penundaan pajak hiburan yang naik menjadi 40-75% di .

Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak diskotek hingga bar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan sempat berlaku mulai 5 Januari 2024 lalu. (*)

Baca Juga:

Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan