MerahPutih.com - Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Gubernur Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan izin usaha kepada hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai aturan.
Baca juga:
Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026
Pramono menjelaskan kewajiban pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga sektor horekam merujuk Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
“Yang berkaitan dengan pilah sampah terutama untuk horeka, mereka sudah diatur. Kalau tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi,” kata Pramono di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5).
Menurut dia, program ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang, Bekasi, yang mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga:
Pramono Ingin Jakarta Jadi Contoh Penanganan Sampah Lewat PLTSa, Bangun 2 Pembangkit
Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah Rumah Jadi 4 Kategori, Ini Aturannya!
Gubernur optimistis langkah ini akan mengurangi masalah sampah di Jakarta. “Mudah-mudahan dengan cara ini, yang kemarin sempat ada permasalahan sampah di Jakarta segera bisa kita atasi,” tandas politikus PDIP itu.
Fasilitas Pengolahan Sampah
Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung kebijakan ini, di antaranya:
- Refuse Derived Fuel (RDF) Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara.
- Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (RPS3R) di berbagai titik Ibu Kota.
(Asp)