Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Jumat, 01 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan akan melaksanakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Andi Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/8)
Menurut dia, pemberian abolisi dan amnesti merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga:
Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Merasa Bersalah
Oleh karenanya, lanjut dia, PN Jakpus sebagai lembaga peradilan akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PN Jakpus percaya pada sistem checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam ketatanegaraan Indonesia.
"Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," tandas Jubir PN Jakpus itu.
Baca juga:
Hasto masih Ditahan, KPK Tunggu Surat Resmi Pemberian Amnesti dari Presiden
Untuk diketahui, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Sedangkan, amnesti diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (*)