Merahputih.com - Indonesia dikabarkan akan menarik pungutan untuk sejumlah kapal perang yang melintas di selat Malaka.
Informasi ini diunggah akun TikTok kreatormuda87. Lewat unggahannya, akun itu menampilkan gambar yang memperlihatkan sejumlah kapal perang, disertai narasi bertuliskan: langkah Indonesia itu meniru Iran yang menarik pungutan kapal melintas di Selat Hormuz.
Hingga Jumat (8/5), konten itu mendapat sekitar 8.000-an tanda suka dan 400-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 150 kali.
NARASI:
“Meniru IRGC di Selat Hormuz Indonesia mengirim 12 kapal perang ke Selat Malaka. Membuat negara tetangga kebakaran jenggot. Indonesia akan mengenakan tarif tol air kepada kapal asing yang melintasi Selat Malaka.”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Singapura Serang Kapal Perang RI yang Patroli di Selat Malaka
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan pencarian gambar terbalik dengan memanfaatkan Google Lens. Hasilnya, ditemukan video serupa dari kanal YouTube “Official iNews” yang tayang Desember 2024.
Diketahui, konteks asli video adalah dokumentasi Latihan Operasi Laut Gabungan (Latopslagab) II tahun 2024 di perairan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terpikir untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka, sebagaimana yang mau dilakukan oleh Iran di Selat Hormuz
Menurut Purbaya, kebijakan itu bisa saja dilakukan, mengingat Indonesia selama ini memiliki posisi perairan strategis, sebagaimana kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menganggap, konsep pemajakan terhadap jalur perdagangan dunia di Selat Malaka itu bisa saja dilakukan, dengan kerja sama kolektif bersama Malaysia dan Singapura yang terletak juga di kawasan itu.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Pimpin Negara ASEAN Rebut Laut China Selatan
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menegaskan Indonesia terikat pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjamin hak lintas damai bagi kapal asing sebagai bagian dari kesepakatan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.
KESIMPULAN:
Unggahan video berisi klaim “Indonesia bakal pungut tarif ke kapal asing yang melintas di Selat Malaka” itu merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)