[HOAKS atau FAKTA]: Telat Bayar Pajak 3 Tahun Kendaraan Dikandangkan
Selasa, 25 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menginformasikan adanya razia STNK dan bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.
Narasi:
“Razia STNK dimulai besok, nih jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK Motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: 90 Persen Alat Tes COVID-19 Mandiri Tidak Berfungsi
FAKTA
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menegaskan, melalui wawancara via WhatsApp, pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Selain itu, Irwan Andeta juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran setiap informasi yang disebarkan.
Pesan berantai tersebut juga pernah beredar pada 30 Desember 2020 lalu, dan beberapa waktu sebelumnya.
Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Pesan WhatsApp Razia STNK di Seluruh Wilayah Indonesia” yang diunggah pada 31 Desember 2020.
KESIMPULAN
Pesan berantai di WhatsApp terkait razia STNK yang diselenggarakan oleh tim gabungan Pemda, Dishub dan Polri tersebut dapat dikategorikan sebagai konten palsu / fabricated content. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sertifikat Vaksin Bisa Didapat Tanpa Vaksinasi