[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Susun Aturan Pejabat Hina Rakyat

Senin, 07 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyusun aturan yang bisa menghukum pejabat karena menghina rakyat.

Informasi itu diunggah akun Instagram “warga_merdeka”.

NARASI:

“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”

Namun, dalam unggahan itu tak disebutkan isi hukuman dan lama waktu tahanan bagi pejabat yang menghina rakyat.

FAKTA:

Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.

Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ada yang Membangkang, Prabowo Pecat 55 Kepala Daerah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.

“Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3).

KESIMPULAN:

Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.

Unggahan berisi klaim “Prabowo susun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan