[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Kamis, 13 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Informasi ini diunggah akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase”.
NARASI
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya ????????”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Dana Haji Dipakai untuk Bangun Proyek IKN
FAKTA
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2).
Dalam konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati.
Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru.
Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan.
Foto aslinya menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
KESIMPULAN
Sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi. (Knu)