[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Minggu, 09 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Informasi ini diunggah kanal YouTube “Lingkarnews”.
Akun itu juga menyebut, mantan Menkopolhukam Mahfud Md dikabarkan juga ikut mengesahkan aturan itu.
Narasi
“Jelang Lantik Kepala Daerah! Prabowo & Mahfud MD Sahkan Aturan Hukum Mati Kepala Daerah yang Korupsi”

Fakta
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Dari pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), konten unggahan kanal YouTube “Lingkarnews” menggunakan foto sampul yang memperlihatkan Prabowo berdiri di samping Mahfud MD (mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan).
TurnBackHoax kemudian memastikan kebenaran sampul video tersebut lewat Google Lens.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Dirut Pertamina Patra Niaga Kasih Tips Oplos Bensin Pertamax dan Pertalite
Konteks foto adalah momen ketika Prabowo (kala itu masih menjadi menteri pertahanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR pada September 2024.
Tidak ada sosok Mahfud MD dalam foto tersebut. Kreator konten unggahan kanal YouTube “Lingkarnews” telah mengganti potret orang lain menjadi wajah Mahfud MD.
TurnBackHoax kemudian menonton video berdurasi sekitar dua menit ini dari awal hingga akhir.
Diketahui, video hanya berisi pembacaan narasi soal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengumumkan tanggal pelantikan kepala daerah non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).
Narasi bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta. Tangkapan layar berita itu ditampilkan dalam video.
Kesimpulan
Sampul video dari konten tersebut telah dimanipulasi. Isi di dalam konten pun tak ada kaitannya dengan klaim yang disebutkan.
Unggahan dengan narasi “Prabowo sahkan hukuman mati untuk kepala daerah koruptor” adalah konten yang dimanipulasi. (Knu)