[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Akan Penjarakan Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset
Kamis, 06 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Beredar sebuah video yang diunggah akun Youtube KajianOnline menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memenjarakan anggota DPR yang korupsi dan menolak RUU Perampasan Aset. Video yang diunggah pada bulan Mei ini dilihat puluhan ribu pengguna.
Bahkan berhasil mendapatkan atensi yang cukup besar dari pengguna Youtube.
Sumber: Youtube

Narasi
“ITU YG DIHARAPKAN, DITUNGGU GEBRAKANNYA !
ANGGOTA DPR TOLAK RUU PERAMPASAN ASET BAKAL DI SELIDIKI KPK
PRABOWO SIAP PENJARAKAN SELURUH DPR JIKA TOLAK PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR! PARA ANGGOTA DPR MENJERIT
Prabowo Siap Penjarakan Seluruh Anggota DPR Yang Korupsi Dan Sengaja Tolak RUU Perampasan Aset!”
Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Di dalam video itu tidak didapati narasi yang menyatakan bahwa Prabowo akan penjarakan Anggota DPR yang menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Video tersebut berisi pembahasan mengenai pernyataan Prabowo yang diulas di dalam artikel milik media Kontan.co.id yang berjudul, “Janji Prabowo Berantas Korupsi, Beri Sanksi Pejabat Tidak Jujur Laporkan LHKPN”.
Selain itu, video ini juga membahas mengenai cuplikan pernyataan sikap Prabowo yang disampaikan dalam acara Paku Integritas, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2024 lalu.
Pengaitan dengan informasi mengenai rencana pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR, ternyata hanya didasari pada opini narator yang ada di dalam video tersebut.
Kesimpulan
Faktanya, pernyataan tersebut tidak pernah diungkapkan oleh Prabowo. Prabowo hanya menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Judul yang tidak sesuai dengan isi dapat dikategorikan sebagai false connection, atau koneksi yang salah. (Knu)